4. Pelanggaran Pakta Integritas oleh Bupati Sorong, memperlihatkan tipu daya dan ketidakjujuran pejabat publik.
5. Deklarasi GBK oleh delapan organisasi kepala desa (mewakili 81 juta pemilih) diduga sebagai upaya mobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu.
6. Maraknya kasus korupsi dana desa, menguatkan fakta penyelewengan anggaran untuk dukungan politik pada Pemilu. Apalagi ada politik transaksional.
7. Banyaknya tekanan dan intimidasi kepada-kepala desa, agar mendukung capres incumbent menunjukkan politik ala orde baru masih berlangsung.
Baca Juga: Ini Penampilan Bona WJSN dalam Still Cuts Drama Pyramid Game
8. Penyalahgunaan bantuan sosial oleh pejabat seperti Airlangga dan Zulhas, untuk kepentingan politik nyata terjadi di lapangan.
9. Peningkatan tajam bansos menjelang Pemilu dibanding masa pandemi, mengindikasikan pengaruh politik uang dan pembelian suara.
10. Data by name by address Kemensos, tidak dipakai dalam penyaluran bantuan menunjukkan indikasi kecurangan.
11. Keterlibatan sejumlah menteri dan timses capres dalam kampanye politik, di luar aturan yang ada, merupakan bentuk pelanggaran netralitas aparatur negara.
Baca Juga: Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Menhan Prabowo: Indonesia Harus Kejar Penguasaan STEM
12. Ketidaknetralan Presiden dalam Pemilu, termasuk menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, melanggar UU dan menodai martabat kepresidenan.
13. Kegagalan Bawaslu mengawasi berbagai pelanggaran Pemilu menunjukkan lemahnya pengawasan independen atas kontestasi politik.
14. Beragam pelanggaran KPU, dari verifikasi partai hingga dianggap berpihak pada parpol tertentu, mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu.
15. Banyaknya masalah integritas di MK, seperti isu benturan kepentingan hingga putusan kontroversial, menodai legitimasi MK sebagai the guardian of constitution.
Baca Juga: Menhan Prabowo di Wisuda Unhan: Pekerja Keras dan Cerdas akan Bertahan di Tengah Tantangan Zaman