viral

Fakta Baru Sate Sianida, Nani dan Anggota Polisi Itu Ternyata Menikah Siri

Selasa, 4 Mei 2021 | 14:04 WIB
seputar_bola_nasional-16200338597281

Penyidik menyimpulkan ini tindakan pembunuhan berencana. Nani Aprilliani Nurjaman pun dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau bisa dengan hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sate beracun itu sedianya untuk anggota polisi bernama Tomy. Tomy inilah yang disasar Nani Aprilliani Nurjaman karena sakit hati tak dinikahi. “Betul (membenarkan Tomy adalah anggotanya),” tulis Kapolresta Jogjakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro melalui aplikasi pesan kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Tapi Purwadi memastikan tak ada masalah dengan institusi Polri. Apa yang terjadi merupakan urusan pribadi Tomy dengan Nani Aprilliani Nurjaman. “Biasa saja. Itu masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses,” tandas kapolresta.

Kejadian sate sianida itu pada 25 April 2021. Sate sianida itu dikirim Nani Aprilliani Nurjaman ke Tomy melalui tukang ojek online bernama Bandiman (47). Saat diantar, pihak Tomy menolak karena merasa tak memesan sate. Mereka memberikannya kepada Bandiman.

Bandiman lantas membawa pulang sate itu ke rumahnya dan disantap anaknya Naba Faiz Prasetya (10). Racun sianida itu langsung bereaksi dan korban tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. (rdp)

Halaman:

Tags

Terkini

Apa Itu Aura Farming yang Viral di Medsos?

Jumat, 11 Juli 2025 | 15:10 WIB

Aplikasi Koin Jagat Viral, Begini Cara Mainnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:58 WIB

Lirik Lagu Blue dari Yung Kai, Viral di Media Sosial

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:16 WIB