JAKARTA, Klikaktual.com - Akhir-akhir ini, jagat maya tengah dihebohkan dengan munculnya sebuah unggahan sebuah lambang garuda dengan warna biru bertuliskan Peringatan Darurat.
Unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru tersebut pin menjadi tren di media sosial sebagai gerakan massal untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gambar Peringatan Penting Garuda Biru pertama kali hadir setelah diunggah oleh akun @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram pada 21 Agustus 2024 kemarin.
Dalam unggahan tersebut, Narasi tv menjelaskan bahwa poster bertuliskan Peringatan Darurat tersebut merupakan sebuah penggalan dari video lama yang sebelumnyabdiunggah oleh akun YouTube EAS Indonesian Concept 22 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Daebak! Drama Korea Serendipity's Embrace Puncaki Rakuten Viki Chart di 125 Negara
EAS Indonesian Concept merupakan akun YouTibe yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert Sistem (EAS) bedsi Indonesia..
Konsep dari video singkat tersebut tampak seperti tayangan siaran TV Nasional TVRI yang menggambarkan gaya video tahun 1991.
Isi dari video tersebut merupakan karya fiktif yang menceritakan peringatan darurat untuk warga sipil Indonesia mengenai aktivitas anomali yang dideteksi oleh pemerintah.
Video tersebut tidak memiliki arti pasti namun hanya menjadi sebuah hiburan semata dengan tema analog horor Indonesia.
Baca Juga: Drama Korea Crash Dikonfirmasi Berlanjut ke Season 2
Peringatan Darurat yang ramai di media sosial saat ini memiliki makna ajakan warganet untuk mengawal bersama dari berbagai isu hangat yang sedang beredar. Di antaranya.
- Polemik putusan MK vs Revisi UU Pilkada
- Isu-isu korupsi serta penegakan hukum di Indonesia
- Isu demokrasi yang berjalan tak seharusnya
Peringatan Darurat trsebut menunjukkan kekecewaan masyarakat kepada putusan MK yang dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di mana seperti kita kerahui bahwa Badan Legislatif (Baleg), DPR dan Panitia Kerja memilih menggunakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).