JAKARTA, Klikaktual.com - Orang-orang di sekitar Doni Salmanan akan segera diperiksa petugas kepolisian.
Ini dilakukan petugas sebagai tindaklanjut dari penetapan tersangka Doni Salmanan atas kasus penipuan investasi Binary Option Quotex.
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemanggilan istri Doni Salmanan dilakukan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Segera Lacak Aset Milik Doni Salmanan
"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Untuk diketahui, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Tak Perlu Tes Antigen, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api
Doni Salmanan sebelumnya diperiksa selama 13 jam. Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***