Jepara Tak Cuma Punya Pantai, Ini Tempat Wisata Seru Lainnya

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:50 WIB
Benteng Portugis di Jepara, Jawa Tengah. (Jendela Jateng DIY)
Benteng Portugis di Jepara, Jawa Tengah. (Jendela Jateng DIY)

Klikaktual.com - Kabupaten Jepara dikenal luas sebagai salah satu daerah pesisir di utara Pulau Jawa yang memiliki banyak daya tarik wisata, terutama pantainya. Namun tak hanya itu, Jepara juga mendapat julukan sebagai “Kota Ukir” karena keunggulannya dalam seni ukir dan produksi furnitur rumah tangga yang telah mendunia.

Secara geografis, Jepara terletak di bagian utara Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Laut Jawa di sisi utara dan barat, sementara bagian timurnya berbatasan dengan Kabupaten Pati dan Kudus, serta Kabupaten Demak di selatan.

Selain destinasi pantai, Jepara juga menyimpan beragam tempat wisata lain yang patut dikunjungi. Mulai dari situs sejarah, tempat ibadah hingga wisata alam yang masih asri. Berikut tempat wisata menarik di Jepara versi Jendela Dunia yang bisa menjadi alternatif liburan Anda.

1. Museum Kartini

Museum ini menjadi tempat bersejarah yang mengabadikan perjuangan dan kehidupan Raden Ajeng Kartini. Di dalamnya terdapat koleksi surat asli, puisi, hingga fosil ikan purbakala. Museum ini dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara.

Alamat: Jalan Kartini, Panggang I, Panggang, Kecamatan Jepara

Jam Operasional: Setiap hari pukul 08.00–14.00 WIB

Harga Tiket: Rp 5.000 – Rp 7.500

2. Masjid Mantingan

Masjid bersejarah ini dikenal juga dengan sebutan Masjid Astana Sultan Hadlirin. Berdiri sejak tahun 1559, masjid ini memadukan gaya arsitektur kuno dengan sentuhan khas bangunan Tajug. Tak hanya sebagai tempat ibadah, masjid ini juga sering dijadikan tujuan ziarah.

Alamat: Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara

Jam Operasional: Buka 24 jam setiap hari

Tiket Masuk: Gratis

3. Air Terjun Dung Paso

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

X