teknologi

TikTok Shop Resmi Dilarang, Mendagri: Hanya Boleh Fasilitasi Promo Barang dan Jasa

Selasa, 26 September 2023 | 13:17 WIB
TikTok Shop Dilarang (Instagram.com / @streetmeetina)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menjelaskan tentang peraturan perdagangan elektronik, khususnya sosial E-Commerce, seperti TikTok Shop yang ada di Indonesia.

Sebab, banyaknya UMKM yang berpengaruh serta turunnya omset perdagangan di pasar, akibat fitur jualan dan bertransaksi di TikTok Shop nya langsung.

Sehingga, sudah di sepakati oleh devisi permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik, yang akan segera di  tanda tangani oleh mentri perdagangan elektronik.

Baca Juga: Wajib Coba! 5 Tempat Makan Mie Ayam di Wonogiri Ini Populer dan Terkenal Enak, Pernah Mencicipi?

Mentri Perdagangan Indonesia, menyebutkan tentang peraturan tentang perdagangan elektronik, yang pertama bahwa, sosial E-Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa saja.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh lagi, ia hanya boleh untuk promosi, seperti tv yah, tv kan iklan boleh, tapi gak bisa jualan," kata Zulkifli Hasan.

"Yang kedua, tidak ada sosial media dan ini gak ada kaitannya jadi ya harus di pisah, sehingga agar algoritmanya itu tidak semuanya di kuasai, hal itu untuk mencegah data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Menurutnya, nanti ke depannya akan di atur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, ia menyebutnya dulu dengan istilah negatif list dan yang sekarang adalah positif list.

Baca Juga: Tangani Kemiskinan Ektrem, Wabup Ayu Ajak Kuwu Jemput Bola Urus Adminduk Warganya

"Kalau dulu negatif list, negatif list itu adalah semua boleh tapi kecuali, kalau sekarang yang boleh yang lainya tidak boleh, itu akan di atur," jelasnya.

Kemudian, masalah produk atau barang dari luar harus sama perlakuannya dengan yang ada di dalam Negeri atau yang Offline.

Seperti makanan, harus ada sertifikat halalnya, kemudian beauty harus ada uji POM nya, sebab jika tidak ada maka yang akan jamin jika terjadi sesuatu itu tidak akan ada.

"Jadi harus ada izin POM nya, kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya, kalau ini betul barangnya gitu, jadi perlakuannya harus sama yang ada di dalam Negeri, atau offline, " ujarnya.

Baca Juga: Deklarasi Damai, Bupati Imron Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pilwu Serentak 2023

Halaman:

Tags

Terkini

Lisa BLACKPINK Kolaborasi dengan Fortnite Festival

Minggu, 30 November 2025 | 12:34 WIB

Kabar Baik! iPhone 17 Dijual di Indonesia Mulai Oktober

Minggu, 14 September 2025 | 23:25 WIB

Kapan iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia?

Rabu, 10 September 2025 | 14:29 WIB

Baru Dirilis, Ini Harga Iphone 17 hingga Pro Max

Rabu, 10 September 2025 | 14:20 WIB

iPhone 17 Dirilis Malam Ini, Harga Berapa?

Selasa, 9 September 2025 | 19:24 WIB

Cara Ubah Foto Profil Jadi Brave Pink dan Hero Green

Selasa, 2 September 2025 | 13:04 WIB