JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
Dalam konferensi pers, Budi menyebutkan dari sekian banyak platform, hanya Telegram yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
Karena itu ia pun mengultimatum Telegram. Budi menyebut pihaknya tidak akan segan untuk menjatuhi denda sebesar Rp500 juta setiap konten judi online yang tersebar di platform digital.
Baca Juga: Dijual Besok, Ini Cara Beli Tiket Konser Bright Vachirawit
"Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," tegas Budi.
Budi Arie menyebutkan untuk platform lain, sejauh ini masih kooperatif dalam memberantas judi online.
Bahkan pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pekan depan.