Amalan di Hari Jumat Bagi Perempuan, Dari Sholawat hingga Mandi Jumat

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi/ Freepik
Ilustrasi/ Freepik

5. Memperbanyak Kebajikan

Salah satu keutamaan hari Jumat adalah, dilipatgandakannya pahala kebaikan sepuluh kali lipat dari pada hari yang lain.

Keutamaan ini tidak terkhusus untuk laki-laki, namun berlaku juga bagi perempuan.

Syekh Sayyid Abu Bakr bin Syatha berkata:

"Ucapan Pengarang (Syekh Zainuddin) ; dan sunnah memperbanyak kebaikan di malam dan hari Jumat; karena riwayat Ibnu Zanjawiyah dari Ibn al-Musayyab bin Rafi’, beliau berkata: Barangsiapa yang berbuat kebaikan pada hari Jumat maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat dari hari yang lain, dan barangsiapa berbuat kejelekan maka juga demikian (dilipatgandakan dosanya sepuluh kali lipat). Dan disamakan hari, yaitu malam, sebab tidak ada perbedaan sama sekali."
(Hasyiyah I’anatut Thalibin : 2/104)

Baca Juga: Kado Hari Valentine yang Paling Mahal Di Dunia, David Beckham Beri Kado Senilai 119 Miliar Rupiah

6. Mandi Jumat

Ini merupakan amaliah sunnah yang khusus dilakukan pada hari Jumat.

Kesunnahan ini berlaku umum bagi siapa pun yang menghadiri ibadah shalat Jumat. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar :

"Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat baik laki-laki maupun perempuan maka hendaklah mandi."

Seorang perempuan dalam konteks ini juga mendapatkan kesunnahan mandi Jumat apabila turut serta melaksanakan ibadah Jumat.

Baca Juga: 17 Ide Kegiatan Isra Miraj 2023 yang Kreatif, Sederhana, dan Berkesan

Ketentuan hukum ini menjadi berbeda bila ia memilih shalat Dhuhur di rumah, maka tidak lagi disunnahkan.
Syaekh Nawawi Al Bantani menyatakan :

"Sedangkan etika dalam shalat Jumat itu banyak, salah satunya adalah disunnahkan bagi orang yang menghendaki untuk mendatangi shalat Jumat untuk mandi. Walaupun shalat Jumat tidak diwajibkan baginya, bahkan walaupun haram baginya untuk mendatangi shalat Jumat seperti perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suaminya menurut pendapat mu’tamad (kuat)."
(Nihayatuz Zain : 142)

Deretan ativitas tersebut, sebenarnya bersifat umum. Tidak dikhususkan bagi laki-laki atau perempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X