Artinya: Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman. Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (QS. Al Ahzab: 56)
Tidak ada perintah tegas untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad dan juga tidak ada larangan yang melarang adanya Maulid Nabi Muhammad.
Baca Juga: Kapan Pertama Kali Maulid Nabi Muhammad Diperingati? Simak Penjelasannya Di Sini
Oleh karena itu, maka peringatan Maulid Nabi Muhammad dihukumi mubah, karena tidak ada larangan dan perintah yang tegas.
Hal itu ditegaskan oleh para ulama ahli Madzhab, yakni Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali yang menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad itu hukumnya boleh bahkan disunnahkan.
Berikut ini kutipan pendapat para ulama tersebut dilansir dari NU Online, Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam” (Lihat: Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391).
Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menyatakan:
فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam (Lihat: Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361).
Itu tadi informasi tentang hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad menurut para Ulama.***