Jelang Perayaan Idul Adha, Simak Penjelasan MUI Untuk Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 16:53 WIB
Ini Ketentuan Umum Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Jelang Idul Adha 2022 (NET)
Ini Ketentuan Umum Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Jelang Idul Adha 2022 (NET)

JAKARTA, Klikaktual.com- Pada hari Idul Adha dianjurkan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang lain.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, waktu penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan sesuai syariat, agar niat yang sudah ditunaikan tidak sia-sia atau menjadi tidak sah.

Hal ini tentunya tidak diharapkan, mengingat hari raya kurban hanya diperingati satu kali setiap tahunnya.

Lantas kapan waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Adha ? Berikut penjelasan dari MUI.

Baca Juga: Nikmati Keindahan Alam dan Berenang Bersama Ikan di Situ Cipanten Majalengka

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan sedikit koreksinya mengenai waktu berkurban yang tertuang dalam SE Menag tersebut. Menurutnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan tiga hari, melainkan empat hari.

"Sekaligus koreksi SE Kemenag, waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya

Artinya, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dimulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah. Adapun 10 Dzulhijjah jatuh pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Apa Itu Manic Episode pada Bipolar yang Dialami Marshanda?

"Keluasan waktu ini perlu dioptimalkan untuk menghindari penumpukan," ujar Asrorun.

Sementara itu, aturan lainnya yang berhak menerima daging kurban Selain waktu penyembelihan, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah ketepatan sasaran penerima daging kurban.

Berikut siapa saja yang berhak menerima daging kurban: Shohibul qurban Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: Melihat Peluang Lolos Wakil Indonesia ke Semifinal AFC Cup 2022: Bali United Tipis, PSM Makassar Terbuka

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Fakir miskin Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X