Di sisi lain, Ulama Besar Mazhab Syafi'i Imam Nawawi berpendapat bahwa hadits tersebut adalah shahih. Keutamaan puasa Rajab disebutnya sama seperti puasa saat bulan suci bagi umat muslim lainnya yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
"Dalam bulan Rajab tidak ada ibadah yang benar-benar dilarang atau diutamakan. Puasa menjadi bernilai karena bentuk ibadah itu sendiri. Dalam Sunah Abu Dawud, Rasulullah SAW telah mengatakan puasa dalam bulan suci umat Islam bernilai (praiseworthy) salah satunya pada saat Rajab," tulis Imam Nawawi dalam situs As-Sunnah Foundation of America.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab boleh dilakukan selama tidak diiringi dengan landasan ibadah yang istimewa dalam niat pengerjaannya. ***