religi

Hukum Zakat Fitrah dan Besaran Takaran yang Harus Dikeluarkan

Minggu, 1 Mei 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi orang sedang membayar zakat karena sangat pentingnya zakat maka diwajibkan bagi muslim untuk membayarnya (Sumber Canva)

CIREBON, Klikaktual.com - Simak hukum Zakat Fitrah dan besaran takaran yang harus dikeluarkannya berikut ini.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi orang mukmin yang mampu.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah mengenai hukum Zakat Fitrah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Profil Karim Benzema, Penopang Real Madrid dari Prancis

Dikutip dari NU Online, zakat fitrah dihukumi wajib. Rasulullah bersabda yang artinya: "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)". (HR. Bukhari dan Muslim).

Waktu pelaksanaan zakat fitrah bisa ditunaikan dari awal Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

Ada banyak manfaat dari zakat fitrah yang biasanya ditunaikan pada malam idul Fitri.

Baca Juga: Cara Aman Membawa Kucing dalam Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Manfaat tersebut diantaranya adalah menambah keberkahan dan membantu orang lain yang membutuhkan.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh orang mukmin yang mampu adalah berupa makanan pokok, seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-harinya.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar 1 sha', kalau dinilakan sebesar Rp40.000.

Zakat Fitrah dapat diserahkan kepada kerabat dan tetangga terdekat maupun ke badan atau lembaga yang mengurusi pembagian zakat fitrah, seperti Masjid.***

Tags

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB