SIAPA sebenarnya yang wajib bayar zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Di dalam artikel ini diberikan penjelasan yang gamblang dan jelas mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Ilmu mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah penting untuk diketahui umat muslim.
Baca Juga: Tips Agar Mudik Tahun Ini Aman dan Nyaman, Ada 7 Poin, Penting Banget
Apalagi kini makin dekat pada Hari Raya Idul Fitri, di mana membayar zakat fitrah ada ketentuan batas waktunya. Yakni sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dikutip Klikaktual.com dari laman resmi badan pengelola zakat disebutkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa.
Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Ramadhan Malam Nuzulul Quran
Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.
Selanjutnya, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan itu hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya).
Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan).