JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menghayal cewek cantik pada saat puasa di bulan ramadhan, kerap kali terjadi di kalangan anak-anak muda zaman sekarang.
Tetapi, pada saat menghayal cewek cantik pada saat tidak puasa di bulan ramadhan, itu mungkin berbeda masalahnya.
Namun, yang kerap terjadi di sebagian anak-anak muda zaman sekarang adalah menghayal cewek cantik pada saat puasa di bulan ramadhan, apalagi sampai mengeluarkan sperma.
Hal tersebut apakah bisa membatalkan puasanya di bulan ramadhan? yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Di kutip dari laman islam.nu.or.id bahwasannya salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani pada saat menjalankan puasa dan itu jika dilakukan secara sengaja.
Nah dalam kasus seperti itu, kita bisa melihat kebiasaan orang tersebut ketika memandang atau memperhatikan perempuan menjadi terangsang sampai mengeluarkan sperma, maka hal itu membatalkan puasa.
Baca Juga: Teks Khutbah Jum'at Ramadhan, Tentang Hikmah dan Berkah di Bulan Penuh Ampunan
Akan tetapi, jika tidak mengeluarkan sperma, maka tidak membatalkan, karena di situ terdapat unsur kesengajaan, namun dapat mempengaruhi pahala puasa orang tersebut.
Hal itu juga bisa membatalkan puasa, jika ia merasa akan keluar mani sebab memandang, kemudian ia tetap memandang atau menikmatinya sehingga keluar mani. Maka sudah pasti hal itu membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana dikemukakan okeh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain yang artinya.
"Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani, maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya, sebab melihat atau membayangkannya."
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Preman Pensiun 8 Edisi 24 Maret 2023, Bang Edi Halalkan Segala Cara
Jika tidak demikian, maka keluarnya mani membatalkan puasa. Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya, kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi`in, Beirut-Darul Fikr, tt, halaman 187).