“yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh),”.
“(2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur,”.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI Jakarta : Jadwal, Cara Pendaftaran hingga Syarat
“(4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan,”.
“(6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila,”.
“dan pingsan pada keseluruhan hari, (10) keluar dari Islam (murtad),”.
“(Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127)”.
Kenapa tidak membatalkan puasa?
Karena dalam hal ini, mata tidak termasuk bagian jauf (bagian dalam) yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis, Siap Angkut 19 Ribu Pemudik
Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-thalibin:
“... sebab mata tidak termasuk jauf dan tidak ada jalan dari mata ke tenggorokan,”.
(Syekh abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, juz 3, hal. 222)
Tetapi ada hukum menangis yang dapat membatalkan puasa.
Yaitu jika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan lah air liur tersebut.