Salah satu syarat sah puasa yakni berakal sehat. Jadi, apa bila saat melaksanakan puasa tiba-tiba seseorang kehilangan kesadaran atau gila. Maka, puasanya dianggap batal.
Dalam hal ini, hilang akal terbagi menjadi tiga yaitu gila, mabuk atau pingsan dan tidur.
Jika disengaja dapat membatalkan puasa. Kecuali mabuk atau pingsan karena kendaraan atau mencium sesuatu dan tidur tidak akan membatalkan puasa.
7. Melahirkan
Pada saat bulan Ramadhan dan seorang wanita melahirkan otomatis mengharuskan atau membuatnya membatalkan puasa.
Sehingga, melahirkan menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
8. Murtad
Keluar dari agama Islam juga otomatis dapat membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam.
Maka disyariatkan untuk orang Islam saja. Kalaupun ada orang non-Islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam.***