Wanita Wajib Tahu, Ini Hukumnya Konsumsi Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadan

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi haid (Pixabay/alfcermed)
Ilustrasi haid (Pixabay/alfcermed)

JAKARTA, Klikaktual.com - Mengonsumsi obat penunda haid saat puasa bulan Ramadan apakah diizinkan? Temukan jawabannya di dalam artikel ini.

Obat penunda haid biasanya dikonsumsi untuk menunda masa menstruasi.

Di bulan Ramadan, beberapa wanita memilih untuk meminum obat penunda haid agar bisa puasa penuh selama satu bulan.

Baca Juga: Jam Tayang Drama Korea Doctor Slump Episode 16 Malam ini Lengkap dengan Spoiler Terbaru, Happy Ending atau Sad Ending?

Lantas, apa hukumnya mengonsumsi obat penunda haid saat puasa di bulan Ramadhan, berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari lama nucirebon.or.id bahwa, mengonsumsi obat penunda haid saat puasa bulan Ramadhan hukumnya diperbolehkan.

Hal tersebut, mengacu pada fatwa Qodhi Aden, Syekh Muhammad bin Qummath Al-Zabidiy yang artinya sebagai berikut :

Baca Juga: Queen of Tears epispde 4 Tayang Kapan? Ini Jadwal dan Spoilernya

"Dan dalam Fatwa Syaikh Muhammad Qummath disebutkan: hukumnya boleh menggunakan obat pencegah haid,"

Meskipun diperbolehkan, tetapi saat mengonsumsi obat penunda haid harus dengan catatan tidak membahayakan kesehatan.

Pendapat tersebut seperti yang tertuang dalam kumpulan fatwa Syekh Zainal Abidin Al-Amidiy mengutip dari Khasyiyah Sibromalisi dan Imam Arromli dalam Kitab Nihayat Al-Muhtaj, yang artinya sebagai berikut :

Baca Juga: TAMAT! Ayo Nonton Doctor Slump Episode 16 Malam Ini di JTBC dan Netflix, Nam Hq Neul Pilih Tinggalkan Jeong Woo?

"Dan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karangan Imam Arromli dan dalam Khasyiyah Syibromalisi disebutkan bahwa, hukumnya boleh mempercepat haid dengan obat bagi perempuan yang sama sekali belum pernah haid meskipun belum sampai usia 15 tahun".

"Dan (boleh) bagi perempuan yang telah lama tidak haid kecuali karena alasan tertentu. Oleh karenanya, boleh (pula) bagi perempuan untuk menggunakan obat pencegah haid untuk menunda siklus haid dalam kondisi berhaji atau puasa selama obat tersebut tidak membahayakan kesehatan pemakainya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X