CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Buang air kecil atau besar numpang di toilet masjid, sudah menjadi hal yang biasa di lakukan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Berhenti dan beristirahat di masjid pinggir jalan adalah hal yang sudah lumrah, baik hanya sekedar melepas lelah, sholat, atau hanya keperluan buang air kecil atau besar saja.
Namun, persoalan menjadi muncul ketika orang-orang menggunakan fasilitas toilet masjid tanpa melakukan ibadah di masjid tersebut.
Baca Juga: Apa Hukumnya Membelikan Skincare Untuk Istri? Ini Penjelasannya
Pada dasarnya, air toilet di masjid di sediakan khusus untuk orang yang beribadah di masjid, baik sholat, iktikaf dan semacamnya.
Sehingga, memanfaatkan air yang ada di toilet masjid tanpa beribadah di masjid tidak di perbolehkan, Syekh As-Syarwani menjelaskan yang artinya sebagai berikut.
"Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan orang-orang yang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan semacamnya menggunakan air yang di khususkan untuk wudu tanpa melakukan wudu dan tanpa tujuan sholat," Hawasyi As-Syarwani.
Akan tetapi, apabila sumber air tersebut di wakafkan untuk kemaslahatan umum, atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, maka hukumnya adalah boleh.
Baca Juga: 6 Link Twibbon Hari Demokrasi Internasional 2023, Diperingati Setiap 15 September
Hal itu sesuai dengan keterangan yang di kutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in yang artinya sebagai berikut .
"Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut di sediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya,"
Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum, tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainya.
Meskipun demikian, sangat di anjurkan untuk melakukan ibadah di masjid, atau memasukan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan toilet umum ke dalam kotak infaq.***