CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Dalam hubungan rumah tangga, peran seorang suami adalah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri.
Nafkah adalah kewajiban yang harus di laksanakan oleh suami untuk istrinya, guna untuk mencukupi segala kebutuhan rumah tangganya.
Di dalam hubungan rumah tangga, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk istrinya.
Baca Juga: 3 Rumah Makan yang Menyajikan Nasi Kentut Rekomended di Medan, Lezat dan Tempatnya Nyaman
Di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal atau rumah, begitu juga alat kebersihan tubuh merupakan kewajiban sang suami.
Syekh Khotib As-Syirbini berkata dalam kitab Al-Iqna yang artinya sebagai berikut.
"Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran." Kitab Al- Iqna halaman satu.
Adapun kosmetik atau yang lebih di kenal dengan istilah skincare dan semacamnya itu bukan termasuk kewajiban yang harus di berikan kepada istri.
Baca Juga: Lumat Luxemburg Tanpa Ronaldo, Portugal Kini Kokoh di Puncak Klasemen Grup J
Akan tetapi dalam rangka mu'asyarah bil ma'ruf dan menyenangkan istri, maka di sunah kan bagi suami untuk memberikannya skincare atau kosmetik.
Bahkan apabila sang istri ingin menggunakan skincare, maka sang suami harus menyediakannya.
Hal itu di jelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab yang artinya sebagai berikut.
"Adapun warna pancar sesungguhnya apabila sang suami tidak menginginkannya, maka hal itu tidak di wajibkan atas suami untuk memberikannya,".
Baca Juga: Baca Komik Nano Machine Chapter 171, Nenek Gam Bisa Sembuhkan Adik Boo Wang?