“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunnah.” (HR. Ibnu Majah).
Itulah tadi informasi seputar besaran zakat fitrah 1446 H/ 2025 M di Kota dan Kabupaten Cirebon.***