Sayangnya, banyak yang abai dan seakan lupa peraturan pengguna uang yang telah tertera dalam Undang-Undang.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 33 Tahun 2011 dijelaskan pula (1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau ,(c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Saat penjual mengembalikan uang pembeli tidak dalam bentuk uang (kertas/koin) dan malah menggunakan permen dan sejenisnya akan dikenai pidana satu tahun hingga denda mencapai Rp200.000.000.
Baca Juga: Kokdu Season of Deity Episode 14: Spoiler, Jadwal Tayang, Link Nonton
Meskipun dipandang sebagai hal kecil rupiah merupakan kebanggaan negara (Indonesia) yang wajib untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Apabila masyarakat Indonesia ditemukan melakukan hal tersebut maka termasuk dalam pelanggaran atau menelantarkan hak-hak konsumen.***