Hati-Hati, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Denda Rp200 Juta

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi uang kembalian koin (pixabay.com)
Ilustrasi uang kembalian koin (pixabay.com)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Saat ini berbelanja merupakan hal yang banyak terjadi di setiap negara.

Namun proses jual beli ini tidak hanya dilakukan di daerah perkotaan saja dengan lokasi cukup strategis seperti Alfamart, minimarket dan sejenisnya.

Sudah ada banyak warung-warung kecil yang masyarakat dirikan sebagai media mereka untuk mencari penghasilan tambahan.

Baca Juga: Link Nonton Melur untuk Firdaus 2 Lengkap dengan Jam Tayang, Jangan Sampai Terlewat

Semakin banyak tempat jual beli yang tersedia maka itu juga akan memudahkan masyarakat.

Tapi dalam hal jual beli khususnya di warung-warung sekitar uang kembalian menjadi salah satu permasalahan di sebagian tempat dan penjual.

Jika lebih diperhatikan saat ini penggunaan uang koin sudah sangat jarang.

Kurangnya uang koin ini membuat para pedagang atau penjual harus putar otak bagaimana cara mengembalikan sisa uang pembeli tanpa harus menggunakan uang koin.

Baca Juga: Jadwal Tayang Melur untuk Firdaus 2, Melur Coba Bangun Rumah Tangga yang Harmonis

Salah satu alternatif yang marak dilakukan yaitu membayar menggunakan permen atau makanan yang seharga dengan sisa uang pembeli. Dan ini banyak terjadi.

Tahukah Anda, bahwa mengembalikan uang pembeli menggunakan permen dan sejenisnya termasuk dalam perilaku menelantarkan hak-hak konsumen.

Hal tersebut juga telah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 merupakan peraturan bahwa setiap transaksi pembayaran wajib dilakukan menggunakan uang rupiah kertas/koin sebagai simbol kebanggaan negara Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Tayang Melur untuk Firdaus 2, Melur Coba Bangun Rumah Tangga yang Harmonis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

14+ Ucapan Hari Ibu, Sederhana, Berkesan dan Penuh Makna

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:25 WIB
X