Mendikbudristek Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 12:18 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. setkab.go.id)
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. setkab.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Aturan penyaluran BOS yang mensyaratkan minimum 60 murid sempat ramai diperbicangkan.

Aturan itu menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang menilai penerapan syarat minimum 60 murid bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS bisa memacu kinerja sekolah. Khususnya sekolah swasta.

Namun di sisi lain, ada yang menilai aturan itu tidak tepat diberlakukan di tengah Pandemi Covid-19. 

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan jika aturan BOS itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Korban Meninggal Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Menjadi 44 Orang

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menyebut jika ia tidak akan memberlakukan aturan tersebut hingga tahun 2022.

"Itulah yang ingin kami laku­kan. Kami tidak akan memberla­ku­kan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi X DPR, Sofyan Tan berharap aturan itu tidak hanya ditunda hingga 2022. Tapi juga hingga 2024.

Bukan tanpa alasan, namun Sofyan menilai perbaikan ekonomi membutuhkan waktu 2-3 tahun.

Baca Juga: Terlalu, Video Viral Pasangan Gancet di Malang Ternyata Settingan, Ini Buktinya

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga meminta Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Muhaimin Iskandar, dikutip dari laman resmi DPP PKB, Kamis (9/9/2021).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X