Pesawat Batik Air Aceh-Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu, Begini Penjelasan Pihak Maskapai

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:07 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat/Pixabay/holgi
Ilustrasi penerbangan pesawat/Pixabay/holgi

PESAWAT Batik Air A-330 dengan rute penerbangan Aceh menuju Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pihak maskapai sudah memberikan keterangan pers terkait kejadian itu. Seperti disampaikan Corporate Communications Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro. Danang mengatakan keputusan mendarat darurat untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan ID-6897

Dijelaskan Danang, pilot memutuskan untuk melakukan pengalihan pendaratan (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu dikarenakan ada indikator pada kokpit yang menunjukkan komponen pada salah satu mesin pesawat perlu dilakukan pengecekan atau pemeriksaan.

Baca Juga: Ke Cirebon, Menteri BUMN Erick Thohir: Senang Sekali Bisa ke Kampung Halaman Ibu Saya

Danang memastikan penerbangan sudah sesuai dengan SOP. Pesawat sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan dinyatakan layak terbang. "Sesuai SOP, Batik Air telah menjalankan pengecekan pesawat sebelum keberangkatan (pre-flight check) oleh awak kokpit (pilot) dan teknisi. Hasil pengecekan pada pesawat, bahwa dinyatakan layak terbang dan beroperasi (airworthiness for flight)," ungkapnya.

Danang mengatakan, pesawat mendarat secara normal di Bandara Kualanamu. Saat ini, lanjut dia, Batik Air juga telah menyiapkan pesawat pengganti dan kompensasi bagi penumpang. "Pesawat sudah mendarat normal di Bandar Udara Internasional Kualanamu sekitar pukul 11.49 WIB," terang Danang. 

"Setelah pesawat parkir pada tempatnya, seluruh tamu diarahkan menuju ruang tunggu guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Batik Air telah mempersiapkan pesawat pengganti yang sudah berada di Kualanamu untuk melanjutkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," tukas Danang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X