JAKARTA, Klikaktual.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menggulirkan bantuan perlindungan sosial untuk anak-anak yang menjadi korban Covid-19. Anak-anak korban Covid-19 adalah mereka yang emnjadi anak yatim atau yatim piatu karena orang tuanya meninggal terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mencatat sekitar 4.000 calon sasaran penerima bantuan. Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto menyebutkan bantuan akan diberikan berupa bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 29 Agustus 2021: Andin Berharap Reyna Tak Membencinya
Pemerintah pun berupaya agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Untuk itu pihaknya melakukan verifikasi data secara cermat. Adapun sumber bantuan berasal dari dana APBD Pemprov DKI ataupun kolaborator lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," ujarnya. ***