Pembentukan Badan Pangan Nasional Amanat UU, Tapi Kok...

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan (Foto: Dok Net/Istimewa)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan (Foto: Dok Net/Istimewa)

JAKARTA, Klikaktual.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menegaskan, mestinya Badan Pangan Nasional (BPN) sudah berdiri pada 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada wujudnya.

“UU Pangan diundangkan pada 2012. Seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun, hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan. UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Saatnya pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Menurut Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Baleg DPR sudah membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan UU Pangan. Fraksi Gerindra dalam Panja tersebut menyuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja. Pemerintah harus segera mendirikan BPN sebagaimana diamanatkan UU Pangan.

Baca Juga: PDIP dan PSI Ajukan Interpelasi ke Gubernur Anies, Begini Tanggapan 7 Fraksi Lainnya

“Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR secara aklamasi meminta pemerintah segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun sayangnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN. Yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai," jelasnya.

Sementara UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.

DPR, tutur Anggota Komisi XI DPR ini, berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi pangan dalam UU Pangan. Setidaknya, untuk sementara waktu bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X