Buat PNS yang Mau Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Pengumuman Penting dari BKN

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi PNS (Ayobogor.com/Yogi Faisal)
Ilustrasi PNS (Ayobogor.com/Yogi Faisal)


JAKARTA, Klikaktual.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berencana mengajukan usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2021. Batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebutkan, sampai Jumat, 20 Agustus 2021, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2021 dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, kata Ibtri, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Baca Juga: Tambah Semangat Nih, Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS

“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” jelas Ibtri kepada wartawan.

Adapun ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS, kata Ibtri, sudah diatur menurut jenisnya masing-masing.

Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS? Pengumuman yang Ditunggu-tunggu Lewat, Malah Pemerintah Pangkas Tukin

Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

Masih menurut Ibtri, setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.

"Pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda," tuturnya.

SYARAT UMUM KENAIKAN PANGKAT/REGULER

-Surat Pernyataan Kepala OPD.
-Foto Copy SK CPNS dilegalisir.
-Foto Copy SK PNS dilegalisir.
-Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
-Foto Copy IJAZAH Terakhir dan -Transkrip Nilai dilegalisir.
-Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir.
-SK PMK dilegalisir (jika ada). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X