Konflik Lahan di Riau, DPR Desak Pemerintah Bebaskan 8 Warga Rantau Kasih yang Ditahan

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:01 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat. Foto: DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat. Foto: DPR RI

JAKARTA, Klikaktual.com - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat mendesak pemerintah melalui kapolri segera membebaskan 8 warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang ditahan akibat konflik lahan. Konflik lahan terjadi antara masyarakat lokal dengan korporasi atau perusahaan besar.

Penegasan itu disampaikan Syahrul saat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020 dan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Saya menyampaikan kepiluan dari masyarakat Riau. Konflik lahan di Riau ini tergolong rumit, terstruktur, sistematis dan masif yang korbannya adalah masyarakat kecil. Baru-baru ini, terjadi konflik lahan di Desa Rantau Kasih antara masyarakat dengan salah satu korporasi. Lahan masyarakat dikuasai korporasi dan berakibat 8 warga setempat ditahan. Untuk itu, saya menyuarakan agar DPR menyurati Kapolri untuk membebaskan 8 warga tersebut," ujar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Baca Juga: Keraton Kasepuhan Ricuh, Warga Datangi Rumah Rahardjo Djali, Tak Terima Pengusiran Keluarga Luqman Zulkaedin

Masih menurut Syahrul, dirinya mendapatkan amanah dari hampir 12 Kabupaten/Kota yang ada di Riau. Seperti Rokan Hulu, Rokan Hilir Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Dumai dan wilayah-wilayah lainnya untuk menyuarakan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Riau yang terbilang sangat tinggi. Dalam catatan laporan yang ia terima, tercatat 312 konflik lahan yang ada di Riau hingga akhir tahun 2020.

Bukan hanya itu, Syahrul menyampaikan aspirasi perjuangan dari masyarakat Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Adapun, aspirasi tersebut berupa laporan tentang adanya pemberlakuan SK Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan. Sebanyak 95 persen Kabupaten Meranti berada dalam kawasan PIPPIB.

"Bahkan, kantor-kantor pemerintah hingga saat ini juga masih dalam status PIPPIB," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X