Mulai 28 Agustus, Naik Kendaraan Umum Harus Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:25 WIB
Perjalanam Kereta Api (KAI  Daop 9 Jember)
Perjalanam Kereta Api (KAI Daop 9 Jember)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining awal Covid-19. Setelah diterapkan untuk pengunjung tempat umum, aplikasi Peduli Lindungi akan diterapkan untuk moda transportasi umum. Seperti untuk menggunakan moda transportasi kereta api, bus, kapal laut hingga pesawat terbang.

Bahkan Kementerian Perhubungan RI sudah melakukan rapat dengan operator transportasi mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini. Rencananya, aplikasi Peduli Lindungi mulai digunakan untuk moda transportasi secara serentak pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting dalam mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Saat ini, ia telah menginstruksikan para direktur jenderal untuk menyusun aturan mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk moda transportasi umum.

Baca Juga: Korlantas Polri Beri 51 Unit Kendaraan Patroli Dukung PON XX 2021 Papua

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X