JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu skrining ke tempat publik dan keramaian. Seperti mal, pusat perbelanjaan, tempat olahraga hingga area industri. Di masa mendatang, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi. Seperti kereta api, bisa umum dan transportasi laut.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan sejak diberlakukan sudah ada sekitar 5,9 juta orang yang diskrining melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dari angka tersebut 12.459 di antaranya tidak diperkenankan untuk masuk ke pusat keramaian atau tidak diperkenankan melakukan aktivitas oleh sistem.
Keinginan pemerintah itu pun didukung oleh Kementerian Perhubungan. Bahkan, Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan operator transportasi untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi untuk moda transportasi. Rencananya, aplikasi Peduli Lindungi akan mulai diterapkan di seluruh moda transportasi pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Viral Video ART Dianiaya Tetangga, Polisi Turun Tangan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan sektor transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas masyarakat di masa pandemi. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian filter pencegahan penyebaran Covid-19.
"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.
Budi telah menginstruksi pada jajaran Dirjen untnuk menyusun aturan mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Budi juga meminta agar penyelenggaran sarana dan prasarana transportasi mempersiapkan diri agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi di sektor transportasi bisa berjalan dengan baik. ***