Jokowi Kembali Perpanjang PPKM, Pulau Jawa-Bali Turun Jadi Level 3

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Presiden Jokowi umumkan PPKM dilanjutkan  |  Sumber : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi umumkan PPKM dilanjutkan | Sumber : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021).

Perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang sebelumnya telah menerapkan PPKM level 2 hingga 4. Namun untuk Pulau Jawa-Bali, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Dikatakan, sejak terjadi lonjakan kasus pada Juli lalu, hingga saat ini kasua Covid-19 di Indonesia sudah turun 78 prrsen. Angka kesembuhan selalu lebih tinggj dibandingkan penambahan kasus.

Meski begi, Jokowi menyebutkan hingga saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Beberapa negara bahkan sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Pada kesempatan itu, ia meminta masyarakat tetap waspada.

Untuk diketahui pemerintah pusat mulai menerapkan PPKM Darurat sejak 2 Juli lalu. Namun menimbang kondisi dan situasi Covid-19, pemerintah terus melakukan perpanjangan PPKM. Terakhir, pemerintah memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X