Dinilai Lecehkan Agama, Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 22:07 WIB
Tangkapan layar Youtube Muhammad Kece.  (PMJ News)
Tangkapan layar Youtube Muhammad Kece. (PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com- Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait Youtuber Muhammad Kece, yang dinilai

"Tadi malam sudah ada laporan (dengan terlapor Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri dari masyarakat," ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Argo menyebutkan, petugas hingga saat ini terus melakukan penyelidikan mengenai kasus yang membelit Youtuber tersebut.

Untuk diketahui, pernyataan Muhammad Kece di kanal YouTubenya kerap mengundang perhatian. Salah satunh adalah menyebut Muhammad bin Abdullah sebagai pengikut jin.

"Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad," kata Muhammad Kece.

"Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya, pembunuh adalah iblis," imbuhnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Dia meminta pihak kepolisian segera menindaknya.

"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," jelas Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021) kemarin.

Yaqut mengatakan ujaran Muhammad Kece imembuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah salat.

"Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani," terang Yaqut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X