JAKARTA, Klikaktual.com- Remisi bagi narapidana (napi) yang biasa diberikan saat HUT RI, juga menyasar para napi koruptor. Termasuk pada HUT ke-76 RI tahun ini. Total ada 214 orang. KPK menegaskan itu haknya napi untuk mendapatkan pengurangan pidana.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. "Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," tegas Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Dan, sambung Ali Fikri, pemberian remisi kepada napi juga merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.
Baca Juga: Deklarasi di 34 Provinsi, Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024
Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Fikri Ali, dikutip dari pmjnews.com.
Menurut Ali, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tandas Ali Fikri. ***