Aparat Desa dan RW di Majalengka Dibacok dan Ditikam karena Tegur Pesta Miras

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pimpin ekspose kasus penganiyaan terhadap aparat desa, Kamis (19/8/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pimpin ekspose kasus penganiyaan terhadap aparat desa, Kamis (19/8/2021).

MAJALENGKA, Klikaktual.com- Aparat desa dan RW di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibacok dan ditikam hanya karena tegur pesta miras. Jumlah korban sampai empat orang. Terdiri dari dua perangkat desa, satu Ketua RW dan satu warga. Para korban ini berasal dari Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kasus ini diekspose oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Kamis (19/8/2021). Dari gelar perkara itu diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Agustus 2021. Bermula saat para korban menegur sekelompok warga yang tengah asyik pesta minuman keras di halaman sebuah kos-kosan di Desa Gandasari.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan akibat pengeroyokan itu salah satu korban bernama Suherna, luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk di bagian perut. 

Baca Juga: Fasilitasi Masyarakat, Brimob Batalyon C Polda Jabar Gelar Vaksinasi Masal

Sementara tiga korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian kepala dan perut. Bahkan akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan. Korban juga sampai diopname.

Kapolres membeberkan, keempat korban tersebut bernama Suherna, Heriawan, Wawan, dan Angga. Suherna dan Heriawan merupakan Aparat Desa Gandasari. Sedangkan Wawan adalah ketua RW setempat dan Angga merupakan warga Gandasari.

Dari kejadian itu, setelah polisi menerima laporan kejadian, langsung melakukan pendalaman. Dalam kurun waktu 24 jam, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial AR dan RM. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka.

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara. "Ada 8 orang lagi yang masih kami buru," tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X