JAKARTA, Klikaktual.com - Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan vaksin Moderna. Namun, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin jenis ini. Salah satunya keterangan belum menerima vaksin.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, disebutkan jika vaksin Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis AstraZeneca serta Sinovac, berdasarkan dengan surat keterangan dokter yang praktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format yang terlampir dan surat tersebut diarsipkan faskes penyuntik.
Disebutkan jika vaksin Moderna hanya akan diberikan pada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Vaksin ini diberikan hanya kepada warga asli DKI Jakarta.
Baca Juga: Polri Terjunkan 18.002 Tenaga Vaksinator Untuk Percepatan Vaksinasi
"Vaksin Covid-19 jenis Moderna diberikan untuk warga dengan KTP atau domisili DKI Jakarta," begitu bunyi ketentuan penerima vaksin dalam surat tersebut.
Setiap penerima akan mendapatkan dua kali suntikan Vaksin Moderna dengan jarak waktu 28 hari. Penyuntikan vaksin Moderna dosis pertama diharapkan selesai paling lambat 3 Oktober. Untuk dosis kedua, selesai 31 Oktober 2021. ***