JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak 134 ribu narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyenutkam remisi umum diberikan pada 134.430 ribu narapidana dan anak. Remisi yang diberikan beragam.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 131.939 orang dan RU-2 atau langsung bebas adalah 2.491 orang," ujarmya dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Agustus 2021; Andin, Mama Sarah dan Nino Jadi Saksi Pembunuhan Roy
Adapun rincian besaran usulan remisi RU-1 yang diperoleh adalah 21.450 orang untuk remisi satu bulan, 27.969 orang untuk remisi dua bulan, 38.000 orang untuk remisi tiga bulan, 23.152 orang untuk remisi empat bulan, 17.434 untuk remisi lima bulan, dan 3.932 untuk remisi enam bulan.
Sementara untuk remisi RU-2, rinciannya adalah 365 orang untuk remisi satu bulan, 402 orang untuk remisi dua bulan, 421 orang untuk remisi tiga bulan, 584 orang untuk remisi empat bulan, 613 orang untuk remisi lima bulan, dan 106 orang untuk remisi enam bulan. ***