DEPOK, Klikaktual.com - Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 masih di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang peringatan HUT ke-76 RI.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok, untuk menyemarakkan HUT RI, warga diminta untuk memasang bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pemasangan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.
Imbauan ini juga berlaku di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah serta swasta. Setiap gedung diminta untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya pada Agustus 2021.
Termasuk mengimplementasikan logo dan desain HUT RI lewat berbagai bentuk media.
Imbauan lainnya yakni tidak mengadakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau menimbulkan kerumunan. Seluruh kegiatan diharapkan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19. ***