Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Menyesuaikan Perpanjangan PPKM

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Pelaksanaan ganjil genap akan mengikuti kelanjutan PPKM. Foto: tribratanews.polri.go.id
Pelaksanaan ganjil genap akan mengikuti kelanjutan PPKM. Foto: tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, Klikaktual.com - DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap oleh Polda Metro Jaya ini, sesuai Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu.

Pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi, akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 besok.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap dilaksanakan di delapan titik di Jakarta. Aturan ganjil genap ini, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Jane Abel, Anak Bambang Pamungkas Curhat Dicoret dari KK, Nikita Mirzani Tak Habis Pikir

DELAPAN TITIK PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP:

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto

DELAPAN DAFTAR KENDARAAN YANG TAK KENA ATURAN GANJIL-GENAP:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua Majelis Permusyawaratan -Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
-Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
-Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
-Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
-Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
-Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
-Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X