JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah percepat vaksinasi Covid-19 untuk kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Enam provinsi itu adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati MKM dalam rilis resmi mengatakan bahwa pemerintah memang memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin jenis Sinopharm yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis. “Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19," jelas drg Widyawati, Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemendag Sudah Blokir 2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Dalam pelaksanannya, Kemenkea bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia
Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,” tambah drg Widyawati.
Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. ***