Kemendag Segera Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Vaksin

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin,
Ilustrasi sertifikat vaksin,

JAKARTA, Klikaktual.com - Sertifikat vaksinasi covid-19 yang dijadikan syarat untuk masuk ke tempat umum menghadirkan peluang bagi masyarakat. Tidak sedikit dari warga yang akhirnya membuka layanan cetak kartu vaksin. Pada layanan ini, warga akan mendapatkan sertifikat vaksin yang dicetak dalam wujud layaknya KTP.

Layanan ini pun mengundang ragam reaksi dari berbagai pihak. Kementerian Perdagangan menyebut akan segera menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat tersebut. Penertiban dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyebutkan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa perrcetakan dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Baca Juga: Video Apriyani Rahayu Sujud Cium Kaki Sang Ayah Bikin Mewek, Netizen: Gak Bisa Nahan Air Mata

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Dirjen PKTN dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Sementara sertifikat vaksinasi covid-19 memuat data pribadi. Seperti nomor KTP dan informasi lainnya. Sehingga penyerahan tautan atau link sertifikat vaksinasi pada pelaku usaha pencetak kartu vaksin ini berisiko terhadap perlindungan data diri konsumen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Agustus 2021 : Ada Orang Istimewa yang Hadir Untukmu Virgo

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.

Masyarakat, lanjut dia, harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usah ayang melakukan pencetakan kartu vaksin Covid-19. Karena dikhawatirkan data pribadi mereka justru dimanfaatkan untuk hal-hal lainnya.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X