Ridwan Kamil Usul Resto dan Kafe Outdoor Layani Makan di Tempat dengan Durasi 30 Menit

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Instagram @ridwankamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Instagram @ridwankamil

BANDUNG, Klikaktual.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usul resto dan kafe outdoor atau yang berada di area terbuka bisa layani makan di tempat dengan durasi 30 menit. Usulan itu semata karena Ridwan Kamil ingin perekonomian tetap bergerak di tengah pemberlakuan PPKM, terutama yang Level 4.

Ridwan Kamil menegaskan usulan itu hanya untuk tempat yang terbuka. "Kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25% dan sekali makan 30 menit,” jelas Ridwan Kamil dalam sesi jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8/2021).

Ridwan Kamil mengatakan dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional. “Jadi belum 100%, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Keberatan Kalau Vaksinasi di Jawa Barat Disebut Rendah

Ridwan Kamil menyatakan, Jawa Barat juga mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Seperti halnya di Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. 

Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar. “Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insya Allah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Namanya Dicatut, Wakil Walikota Cirebon Imbau Waspada Penipuan

Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa PPKM level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung dengan menyertakan surat vaksin atau hasil PCR/antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh. 

Dengan kelonggaran tersebut, Jawa Barat akan berinovasi dengan mendirikan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan. "Salah satu inovasi di Jabar yang akan dilaksanakan nanti ada pusat vaksinasi di shopping mall. Kalau warga mau shopping dan belum melakukan vaksinasi nanti bisa datang ke mall yang ada ruangan vaksinasi. Jadi, mall bisa sesuai harapan, tapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan di-follow-up oleh pak sekda dalam satu dua hari ini," tutur Ridwan Kamil. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X