Jakarta, Klikaktual.com - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Richard dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Meski dinyatakan bersalah, namun terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Hal meringankan vonis Richard Eliezer
Baca Juga: Hari Valentine, 4 Ide Bisnis Buat Kamu Rintis Bareng Pasangan
Dilansir Klikaktual.com dari berbagai sumber, ada 7 hal yang meringankan vonis terhadap Richard Eliezer.
Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: 20 Kata-kata Isra Miraj 2023 yang Bisa Dijadikan Inspirasi dan Bagikan ke Media Sosial
Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya," jelas hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ramalan Shio Anjing 15 Februari 2023: Ada Peluang Besar untuk Berubah
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu, 15 Februari 2023.***