Jakarta, Klikaktual.com - Mantan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Kuat Maruf terbukti oleh hakim bersalah dalam kasus pembunuhan bersama dengan mantan majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci 14 Februari 2023: Luangkan Waktumu Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Menurut penilaian hakim, Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ramalan Shio Harimau 14 Februari 2023: Waktunya Berpikir Serius
Hakim memutuskan bahwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam tindakan pembunuhan tersebut sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***