Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:15 WIB
 Putri Candrawathi  (Ist)
Putri Candrawathi (Ist)

Jakarta, Klikaktual.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," ucap Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi diterbitkan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan saksi dan mempertimbangkan bukti dan keterangan ahli yang menguatkan keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Valentine 2023 Untuk Pacar, Singkat dan Penuh Cinta

Hakim menyatakan vonis tersebut pantas bagi Putri. Ia tidak menerima hal-hal yang memberikan pengurangan atau pengampunan bagi Putri dalam kasus ini.

Pada saat yang sama, hal yang membebani situasi adalah bahwa Putri sebagai istri dari seorang petinggi Polri harus menjadi contoh yang baik. Ini juga merusak nama Bhayangkari.

Hakim menganggap bahwa Putri berkilah dalam memberikan pernyataan dan membuat sidang menjadi sulit. Putri juga dinilai tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Baca Juga: 15 Pantun Valentine 2023, Buat Pasangan Makin Cinta

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian," kata Wahyu.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dengan yang diminta oleh jaksa. Sebenarnya, jaksa meminta hakim memberikan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X