JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis untuk Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Majelis Hakim : Tidak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.
Hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Unggahan Terakhir Putri Ferdy Sambo Sebelum Pembacaan Vonis : I Love You Both
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.