SUDAH divaksin Covid-19 tapi belum punya sertifikatnya? Atau ada kesalahan data di sertifikat vaksin? Jangan panik. Bisa kok memperbaikinya. Dan bisa juga dengan mudah mendapatkan sertifikatnya.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi atau memperbaikinya bila ada kesalahan data? Dalam rilis resmi Kemenkes disebutkan bahwa masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
Format email-nya adalah mengisi nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir dan nomor handphone. Dan satu, lampirkan foto dan kartu vaksinasinya. "Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis rilis resmi di Facebook Kementerian Kesehatan, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Gampang Banget, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Melalui Pedulilindungi.id
Pemerintah saat ini terus menggencarkan vaksinasi. Update data per 9 Agustus 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Indonesia mencapai 50.630.315 orang. Dengan jumlah tersebut, berarti vaksinasi dosis pertama di Indonesia sudah menjangkau 24,31% dari target vaksinasi 208.265.720 orang, walaupun baru 11,63% atau 24.212.024 orang yang sudah menerima dosis kedua.
Capaian Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini adalah 109,07% tenaga kesehatan sudah mendapatkan dosis pertama dan 100,19% sudah mendapatkan dosis kedua. Sementara untuk petugas pelayanan publik, dari target 17,3 kuta, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama mencapai 152.5% dan yang mendapatkan dosis kedua mencapai 80.6%.
Setidaknya 22,93% kelompok lansia, 10,87% kelompok masyarakat rentan dan umum, serta 8,64% target vaksinasi berupa anak dan remaja (12-17 tahun) yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama. ***