JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 2, 3 dan 4. PPKM ini diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diumumkan oleh Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan secara live via Youtube.
"Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya.
Untuk diketahui pemerintah melakukan PPKM sejak awal Juli lalu karena tingginya lonjakan kasus Covid-19. Kala itu pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 2 - 20 Juli.
Karena kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah kemudian melakukan perpanjangan kembali hingga tanggal 25 Juli. Selanjutnya pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Masih belum usai, PPKM Level 4 kemudian kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Kasus baru harian masih berada di kisaran 20 ribu hingga 40 ribu.