Mohon Bersabar, PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 20:18 WIB
Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenkomarinvest
Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenkomarinvest

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 2, 3 dan 4. PPKM ini diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diumumkan oleh Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan secara live via Youtube.

"Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya.

Untuk diketahui pemerintah melakukan PPKM sejak awal Juli lalu karena tingginya lonjakan kasus Covid-19. Kala itu pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 2 - 20 Juli.

Karena kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah kemudian melakukan perpanjangan kembali hingga tanggal 25 Juli. Selanjutnya pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus. Masih belum usai, PPKM Level 4 kemudian kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. 

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Kasus baru harian masih berada di kisaran 20 ribu hingga 40 ribu. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X