Empat Tahun Tilep Dana Bansos, Beli Laptop, TV, Kulkas, Hingga Berobat Orang Tua

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi uang. Foto: unsplash
Ilustrasi uang. Foto: unsplash

MALANG, Klikaktual.com- Empat tahun tilep dana bansos, seorang perempuan di Malang, Jatim, bisa beli banyak barang kebutuhan pribadi. Mulai dari laptop, TV, kulkas, printer, dan lainnya. Bahkan uang itu dipakai untuk berobat orang tua. Kasus yang diungkap Polres Malang ini turut menyita perhatian Mensos Tri Rismaharini. 

Ya, kasus ini diungkap oleh penyidik Polres Malang. Pelakunya perempuan berusia 28 tahun. Dia merupakan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan). Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. 

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan seluruh dana bansos sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. “Tersangka membeli laptop, televisi, printer, lemari es, kompor, dan dispenser. Sebagian lagi untuk bantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes Wibisono kepada wartawan.

Baca Juga: Pemda Kota Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako Jelang Hari Jadi ke-652

Modusnya, tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. Aksi kejahatan itu diperkirakan sudah berlangsung sejak 2017 hingga Tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Kasus ini mendapat perhatian dari Mensos Tri Rismaharini. Dia mengapresiasi langkah Polres Malang yang mengungkap kasus ini. “Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang ungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Risma dalam keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Mulai 9 Agustus Arab Saudi Terima Permintaan Umrah dari Berbagai Negara

Apa yang dilakukan polisi, kata Risma, merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos. “Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegas Risma.

Risma menegaskan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan karena mereka sudah mendapatkan honor. Risma pun mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” tandas Risma. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X