Cek Daftar Gaji PPPK Lengkap dengan Tunjangannya

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:25 WIB
Foto : PPPK 2023 Masih dibuka, 4 instansi ini masih sepi peminat (sscasn.bkn.go.id)
Foto : PPPK 2023 Masih dibuka, 4 instansi ini masih sepi peminat (sscasn.bkn.go.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Rekrutmen PPPK tenaga teknis sudah banyak dibuka oleh beberapa Kementerian.

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga menerima upah gaji dan tunjangan sebagai pelengkap yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022, Lengkap dengan Head to Head dan Link Streamingnya

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 -Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: Musically Down, Aplikasi Paling Gampang Download TikTok 2023

  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Jadwal Hari Ini, Tim Putra Putaran 1 Proliga 2023 Lengkap dengan Link Streaming

  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK selain gaji, guru PPPK dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan yang terdiri dari: 

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural

Itulah daftar gaji PPPK lengkap dengan tunjangannya. Semoga bermanfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X