JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Rekrutmen PPPK tenaga teknis sudah banyak dibuka oleh beberapa Kementerian.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga menerima upah gaji dan tunjangan sebagai pelengkap yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 -Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: Musically Down, Aplikasi Paling Gampang Download TikTok 2023
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Baca Juga: Jadwal Hari Ini, Tim Putra Putaran 1 Proliga 2023 Lengkap dengan Link Streaming
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK selain gaji, guru PPPK dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
Itulah daftar gaji PPPK lengkap dengan tunjangannya. Semoga bermanfaat.