JAKARTA, Klikaktual.com - Belum genap sehari sejak Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gugatan tersebut kini resmi dicabut.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
Pembatalan laporan Ferdy Sambo disampaikan hari ini, Jumat 30 Desember 2022, oleh pengacaranya Aman Hanis.
Sebelumnya akun TikTok @breakingnew84 menampilkan informasi pembatalan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Hadapi Filipina di Laga Pamungkas Piala AFF, Ini Janji Shin Tae-Yong
Pada video tersebut Arman Hanis menyebutkan gugatan Ferdy Sambo dibatalkan setelah melihat situasi dan keadaan serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Secara resmi, klien kami telah memutuskan untuk mencabut perkara PTUN terkait Surat Keputusan RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022," ujar Arman.
Baca Juga: Nonton Indonesia vs Filipina Malam Ini di Piala AFF, Prediksi Susunan Pemain hingga Head to Head
Arman juga menyebut keputusan Ferdy Sambo menghentikan persidangan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bermula dari kecintaannya pada institusi Polri.***