Baru Genap Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden Jokowi dan Kapolri

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 14:48 WIB
Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN, Begini Tanggapan Kompolnas. (Dok/humas Polri)
Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN, Begini Tanggapan Kompolnas. (Dok/humas Polri)


JAKARTA, Klikaktual.com - Belum genap sehari sejak Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gugatan tersebut kini resmi dicabut.

Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

Pembatalan laporan Ferdy Sambo disampaikan hari ini, Jumat 30 Desember 2022, oleh pengacaranya Aman Hanis.

Sebelumnya akun TikTok @breakingnew84 menampilkan informasi pembatalan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Hadapi Filipina di Laga Pamungkas Piala AFF, Ini Janji Shin Tae-Yong

Pada video tersebut Arman Hanis menyebutkan gugatan Ferdy Sambo dibatalkan setelah melihat situasi dan keadaan serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Secara resmi, klien kami telah memutuskan untuk mencabut perkara PTUN terkait Surat Keputusan RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022," ujar Arman.

Baca Juga: Nonton Indonesia vs Filipina Malam Ini di Piala AFF, Prediksi Susunan Pemain hingga Head to Head

Arman juga menyebut keputusan Ferdy Sambo menghentikan persidangan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bermula dari kecintaannya pada institusi Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X